Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada tahun 2025. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada hari ini, Rabu, 10 Desember 2025. Hal ini menjadi sorotan publik, mengingat Erwin baru saja dilantik sebagai Wakil Wali Kota Bandung bersama Wali Kota Muhammad Farhan, pada 20 Februari 2025, oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upacara yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta. Baca Juga: Erwin dan Awangga Tersangka, DPRD Minta Pelayanan kepada Masyarakat Bandung Tak Terganggu Sebelum kasus ini mencuat, Pemkot Bandung memang beberapa kali menjadi sorotan karena sejumlah pejabatnya yang tersandung kasus korupsi. Namun, yang membedakan kasus Erwin adalah waktu yang sangat singkat antara pelantikannya dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Rabu, 10 Desember 2025
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar