
Foto : Istimewa
Inilah tiga anggota geng motor yang diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.
BANDUNG, KejakimpolNews,com - Aksi komplotan berandalam bermotor atau geng motor yang mengancam dan mencoba mengeroyok tukang martabak di Jalan Inhoftank Kota Bandung diringkus jajaran Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono dalam konferensi pers Kamis (4/12/2025) mengatakan, tiga anggota komplotan itu kini diamankan di Mapolresta Bandung, ketiganya masing-masing berinisial AR (17), FR (19), dan NA (18), sedangkan pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, sebilah celurit panjang berwarna ungu, serta satu unit sepeda motor Mio berwarna biru yang digunakan para pelaku.
Aksi premanisme yang dilakukan komplotan berandalan itu yakni percobaan pengeroyokan, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Inhoftank No. 89, Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Mereka ungkap Kapolrestabes, adalah sekelompo pemuda yang menamakan diri WAKAP (Wargi Kapling). Sebelumnya berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Selanjutnya, kelompok tersebut konvoi berkendaraan sepeda motor menyusuri jalan di Kota Bandung sambil membawa senjata tajam. Setibanya di Jalan Inhoftank atau di lokasi kejadian, mereka tiba-tiba menyerang seorang pedagang martabak bernama Agus Nugraha.
Pelaku yang diperkirakan berjumlah sekitar sepuluh orang itu mencoba mengancam dan menyerang korban menggunakan senjata tajam. Tetapi upayanya gagal karena Aguis Nugraha ternyata melakukan perlawanan dibantu oleh warga sekitar.
Alhrinya para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah sekitar sepuluh menit melakukan aksi penyerangan.
Berkat kejelian jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, identitas mereka terlacak dan bartu tiga orang yang ditangkap, lainnya diperkirakan tujuh orang lagi yang identitasnya sudah diketahui,
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, menjelaskan bahwa para tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 170 jo 53 KUHP, Pasal 351 jo 53 KUHP, serta Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait percobaan pengeroyokan, penganiayaan, dan membawa senjata tajam tanpa hak. Para tersangka terancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
Polrestabes Bandung kata Budi Sartono, tetap berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat, jiika menemukan aksi premanisme termasuk geng motor, segera melapor ke polisi.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi
0 komentar:
Posting Komentar