Kurnia mengatakan bahwa persoalan di Pasar Baru telah berlangsung cukup lama. Permasalahan tersebut, menurut dia, muncul sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama pengelolaan pasar antara PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) dengan Perumda Pasar Juara pada 2021. Hingga saat ini, dia menilai, sejumlah kewajiban pengelola belum sepenuhnya dilaksanakan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai dampak lanjutan, dari potensi persoalan hukum, keresahan di kalangan pedagang, sampai terganggunya aktivitas ekonomi di Pasar Baru. Dalam pertemuan di Lembur Pakuan, lanjut Kurnia, sejumlah persoalan hukum tersebut turut dibahas. Di antaranya adalah tuntutan pembatalan Keputusan Direksi O27 yang mengatur periodisasi surat pemakaian tempat berjualan tahun 2024–2025. Aturan tersebut, terang dia, dinilai memberatkan para pedagang karena mewajibkan pembayaran sewa untuk dua tahun sekaligus. Selain itu, para pedagang juga menyoroti perjanjian kerja sama pengelolaan pasar yang dinilai telah terjadi wanprestasi. Para pedagang, menurut dia, menilai hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian tersebut tidak berjalan secara seimbang. Atas kondisi tersebut, para pedagang mengajukan tuntutan agar pemakaian tempat berjualan pada periode 2024-2025 diberikan keringanan.
Opsi yang diusulkan, jelas Kurnia, antara lain berupa pembebasan biaya sewa atau pembayaran sebesar 5 persen dari total tagihan. Hal itu sekaligus sebagai bentuk kompensasi atas dampak pandemi Covid-19 yang masih dirasakan para pedagang Pasar Baru hingga kini.
Kurnia mengatakan, kebijakan keringanan sewa penting untuk menjaga keberlangsungan usaha para pedagang di Pasar Baru. "Ada rasa ketidakadilan yang dirasakan pedagang, sehingga kami memilih mengadu kepada Kang Dedi Mulyadi," katanya.
Selain persoalan administrasi dan hukum, para pedagang juga mengeluhkan kondisi Pasar Baru yang sampai sekarang justru semakin sepi pengunjung. Situasi tersebut semakin menekan pendapatan pedagang yang masih berupaya bangkit pascapandemi.
Untuk mencari penyelesaian atas permasalahan tersebut, Kurnia menuturkan bahwa komunikasi bersama tim pengacara Jawa Barat Istimewa pun telah terjalin. Tim tersebut juga telah mengunjungi Posko Fokus Pedagang Bersatu pada Rabu (17/12/2025) lalu. Para pedagang berharap Gubernur Jawa Barat dapat turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan di Pasar Baru Bandung, sekaligus mendorong terciptanya kepastian usaha dan pemulihan aktivitas ekonomi di pusat perbelanjaan tersebut.***
Sumber Artikel berjudul " Kecewa Respons Farhan, Pedagang Pasar Baru Bandung Mengadu ke Gubernur Dedi Mulyadi ", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019878122/kecewa-respons-farhan-pedagang-pasar-baru-bandung-mengadu-ke-gubernur-dedi-mulyadi?page=all

0 komentar:
Posting Komentar